Pendaftaran Merek Dagang atau Jasa
November 21st, 2012 // 4:18 pm By eng koh
Merek adalah sebuah tanda yang berupa gambar, nama, kata, angka atau huruf, susunan warna atau kombinasinya yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang ataupun jasa. Hak merek merupakan hak eksklusif dari negara kepada badan hukum, perseorangan (subjek hukum) untuk digunakan sendiri merek atau peralihan kepada pihak lain dengan izin pemegang merek.
Mengingat pentingnya merek dagang atau jasa dalam perusahaan sebagai branding, Pemerintah Indonesia telah menuangkan segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran merek dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, secara terperinci bahkan menambahkan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam prosedur penyelesaian masalah gugatan hak merek.

Prosedur Pendaftaran Merek
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 mengatur dalam Pasal 11 sebagai berikut: “Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World Trade Organization.”
Pendaftaran sebuah merek berlaku selama sepuluh tahun, dan hak atas merek dapat dialihkan, UU Merek 1961 mengatur dalam Pasal 20 (1): “Pemindahan hak atas pendaftaran merek yang terdaftar menurut Pasal 7 kepada orang lain hanya diperkenankan, jika seluruh atau sebagian dari perusahaan yang menghasilkan barang atau perusahaan yang memperdagangkan barang yang memakai merek itu, juga telah dipindahkan haknya kepada orang lain tersebut.” Artinya pengalihan hak atas merek juga harus diikuti pengalihan perusahaannya sekaligus. jika ia hanya ingin menanggalkan mereknya saja, maka ia harus nohon penghapusan pendaftaran baru dari merek tersebut atas namanya dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain (penjelasan UU Merek 1961). Sedangkan dalam pengaturan berikutnya, merek dianggap sebagai sesuatu yang terpisah dan dapat dialihkan.
Adapun Prosedur Pendaftaran Merek sebagaimana yang dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, adalah sebagai berikut :
1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Tarif Pendaftaran Merek diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemeriksaan substantif terhadap pendaftaran dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan ini selesai paling lama sembilan bulan, dan hasil dari pemeriksaan ini ada 2 (dua), yaitu :
- Permohonan diterima;
- Permohonan tidak diterima atau ditolak
Apabila setelah pemeriksaan substantif permohonan merek disetujui oleh Ditjen HKI untuk didaftar, permohonan tersebut segera diumumkan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak persetujuan. Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan di:
Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI;
Sarana khusus yang dengan mudah dan jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Ditjen HKI.
Jangka waktu pengumuman tersebut dapat digunakan untuk pengajuan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI bagi pihak yang berkeberatan. terhadap penolakan permohonan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya disertai alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan disertai alasannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan.
Jangka waktu perlindungan hukum merek diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9).
Contoh Merek
- Nama perusahaan atau logo perusahaan;
- Nama produk atau logo perusahaan;
- Simbol atau tanda dari jasa, dan sebagainya.
Merek dibedakan atas:
1. Merek Dagang, yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan;
2. Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.
Selain itu, dikenal pula Merek Kolektif. Yaitu merupakan merek dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. Dan dalam permohonan pendaftaran merek ini harus dinyatakan secara tegas bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Suka Artikel tentang Pendaftaran Merek Dagang atau Jasa?
Like This yaa..
Terima Kasih
Belum puas membaca artikel tentang Pendaftaran Merek Dagang atau Jasa?
Kamu butuh ilmu lainnya?
Baca dulu artikel lainnya pada rubrik Perusahaan.
Suatu saat jika Anda punya bisnis yang ingin dikembangkan, jangan sungkan-sungkan untuk menggunakan Jasa SEO di sini.
Pelajari apa itu SEO di sini.
Share your thoughts
Category : Perusahaan

