Perusahaan Outsourcing di Jakarta
November 21st, 2012 // 3:20 pm By eng koh
Di era globalisasi saat ini, dimana tingkat persaingan bisnis terus meningkat yang tidak diimbangi dengan arus permodalan atau invenstasi yang semakin melemah, sehingga perusahaan di paksa untuk menurunkan biaya untuk meningkatkan produktivitas demi mempertahankan eksistensinya.
Salah satu strategi perusahaan untuk menurunkan pembiayaan adalah sistem outsourcing, yaitu merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing (alih daya).
Memang banyak terjadi pertentangan dalam penerapan sistem outsourcing ini, terutama pada pihak pekerja yang sangat dirugikan, karena membuat status pekerja tidak jelas dan perbedaan kompensasi antara pekerja tetap dengan tenaga alih daya yang dianggap eksploitasi tenaga kerja.
Namun, pemerintah justru menegaskan dengan mengeluarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan :
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
3. Pekerjaan yang bersifat musiman;
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau
diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangaka
waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Sangat jelas bahwa posisi perusahaan untuk menggunakan sistem outsourcing diperkuat oleh pemerintah dengan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 44 Perusahaan besar di Indonesia melalui kuesioner, menghasilkan angka fantastis mencapai 73% perusahaan menggunakan tenaga outsourcing.

Penyedia Jasa Outsourcing di Jakarta
1. Ganesha Protective&Service
Jasa Keamanan dan Penyalur Tenaga Kerja
PO BOX 166 BMD, 15330, Tangerang, Banten
2. PT. The Service Line – SOS Group
Jasa Kebersihan
Wisma Slipi Lt.10, Jalan Letjen. S. Parman Kav.12, Jakarta Barat 11480
3. Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia
Jasa Outsourcing Umum
Jl. Bendungan Hilir Raya 78, 2nd floor Bendungan hilir Jakarta Pusat 10210
4. NinePadussi Indonesia
Jasa Outsourcing Umum
Griya Kemayoran R No. 38 Jalan Industri Raya – Jakarta Pusat
5. CV. Smart Labour Indonesia
Agen Perekrutan, Jasa Outsourcing
Ruko Taman Harapan Baru Blok N/12A Bekasi
6. PT. Lico Inovasi Talenta
Jasa Kebersihan, Jasa Outsourcing
WTC MANGGA DUA Lt. Ground blok A No. 93 Jl. Mangga Dua Raya No. 2, Jakarta Utara DKI JAKARTA 10120, Jakarta Indonesia
7. Advance Career Indonesia
Jasa Outsourcing Umum
Gedung JIO No. 113rd Fl, Jalan Kemang Raya, 12730
8. PT. Swakarya Insan Mandiri
Jasa Outsourcing Keamanan
Ruko Royal Sunter D16, Jalan Danau Sunter Selatan, 14350
9. PT. Asia Outsourcing Service
Jasa Outsourcing Umum
Landmark Tower A No. 115th Fl, Jalan Jendral Sudirman, 12910
10. Bina Jasa Sumber Sarana
Jasa Outsourcing, Penyalur Tenaga Kerja
Bondies Cafe & Lounge No. 135, Jalan Ampera Raya, 12560
Suka Artikel tentang Perusahaan Outsourcing di Jakarta?
Like This yaa..
Terima Kasih
Belum puas membaca artikel tentang Perusahaan Outsourcing di Jakarta?
Kamu butuh ilmu lainnya?
Baca dulu artikel lainnya pada rubrik Perusahaan.
Suatu saat jika Anda punya bisnis yang ingin dikembangkan, jangan sungkan-sungkan untuk menggunakan Jasa SEO di sini.
Pelajari apa itu SEO di sini.
Share your thoughts
Category : Perusahaan

